Nama : I Made Pasti Adi Putra, lahir tgl 01 Oktober 1967 di Gianyar, menamatkan pendidikan SD 1 Panjer Denpasar, SMP PGRI V Denpasar, SMA (SLUA 1 Saraswati Denpasar serta menamatkan pendidikan S1 di FMIPA Universitas Udayana tahun 1993 Jurusan Biologi, dan sekarang tinggal di Batubulan tepatnya Jln Raya Batubulan Br Kapal masuk Jln Sumandang V No 4, Telp/HP 085737197110 / 081547487810.
DNA Fingerprint dalam Forensik
FOTO 1 Praktek dasar DNA
Asam deoksiribonukleat (DNA) adalah salah satu jenis asam nukleat. Asam nukleat merupakan senyawa polimer yang menyimpan semua informasi genetik. Penemuan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR) menyebabkan perubahan yang cukup revolusioner di berbagai bidang. Hasil aplikasi dari teknik PCR ini disebut dengan DNA fingerprint. Oleh karena itu setiap individu mempunyai DNA fingerprint yang berbeda, informasi ini bisa digunakan sebagai bukti kuat kejahatan di pengadilan.
DNA yang biasa di gunakan dalam test adalah DNA inti sel karena DNA inti sel tidak bisa berubah. Dalam kasus kasus kriminal penemuan barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), seperti di temukannya puntung rokok yang diperiksa adalah DNA inti sel yang terdapat dalam epitel bibir. Hal ini dilakukan karena ketika rokok diisap , epitel dalam bibir ada yang tertinggal di putung rokok. Epitel ini masih mengandung unsur DNA yang dapat di lacak. Untuk kasus pemerkosaan diperiksa spermanya, tetapi yang lebih utama adalah kepala spermatozoanya yang terdapat DNA inti sel di dalamnya. Apabila di TKP ditemukan satu helai rambut, sampel ini dapat diperiksa yang penting masih ada akarnya namun untuk DNA mitokondria tidak harus ada akar cukup potongan rambut karena di ketahui bahwa pada ujung rambut terdapat DNA mitokondria sedangkan pada akar rambut terdapat inti sel. Bagian bagian tubuh lainnya yang dapat diperiksa selain epitel bibir, sperma, dan rambut yaitu darah, daging, tulang dan kuku. Kemampuan ahli forensik dalam mengenali jejak kejahatan melalui metode analisis DNA fingerprint merupakan satu langkah maju dalam proses pengungkapan kejahatan di indonesia. Keakuratan hasil yang hampir mencapai 100% menjadikan metode DNA fingerprint selangkah lebih maju dibandingkan proses biometri (identifikasi menggunakan sidik jari, retina mata, susunan gigi, bentuk tengkorak kepala serta bagian tubuh lainnya) yang telah lama digunakan oleh kepolisian untuk identifikasi.
Terlepas dari keuntungannya itu penerapan DNA fingerprint masih terbatas di Indonesia dikarenakan dana yang dibutuhkan sangat mahal dan SDM forensik yang kurang sehingga Kepolisian RI biasanya menerapkan standar prioritas untuk analisis ini.
Foto 2. Praktek dasar DNA
Prioritas utama analisis biasanya menyangkut kasus kasus Nasional seperti peledakan bom atau potongan potongan tubuh korban yang telah hancur yang tidak dapat diidentifikasi lagi dengan proses biometri.